PROGRAM KERJA KELOMPOK ILMIAH REMAJA (KIR) PERIODE 2012 - 2013
Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga KIR 2012-2013
1. Jangka panjang meliputi :
1) MOS dan penerimaan anggota baru 2) Musyawarah Kelompok Ilmiah Remaja (MUSYAKIR) 3) Kerja sama dan study banding dengan KIR SMA lain 4) Pelantikan anggota baru KIR SMAN 1 Tambun Selatan 5) Pembuatan buku saku 6) Pelantikan Pakaian Dinas Harian (PDH) 7) Mengadakansummercamp 8) Pelantikan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pelantikan PIN 9) Pengelolaan mading dan kotak saran serta penerbitan pamflet “JADUL” Jendela Dunia Bonlap 10) Pembinaan dasar organisasi KIR SMAN 1 Tambun Selatan ke KIR di SMP 11) Mengadakan dan mengikuti lomba serta seminar 12) Mengadakan kerjasama dengan organisasi lain di SMAN 1 Tambun Selatan 13) Pemeliharaan, pengembangan dan pameran alat-alat ilmiah 14) Pengadaan Balai Usaha Kecil KIR (BUKK) 15) Pembuatan taman apotik hidup di SMAN 1 Tambun Selatan 16) Mengadakan forum diskusi Kelompok Ilmiah Remaja SMAN 1 Tambun Selatan 17) LDK 18) Pembuatan majalah KIR Bonlap (dibekukan) 19) Pengolahan sampah organik (bayangan) 20) Bakti sosial 21) Pembuatan kelompok olimpiade (bayangan) 22) Pengenalan dan perancangan robot (bayangan)
2. Jangka pendek meliputi :
1) Pertemuan setiap 1 minggu sekali dan pemberian materi minimal 1 bulan sekali (kegiatan dapat- diubah jika ada kendala) 2) Rapat pemberian materi pra pertemuan 3) Evaluasi paska pertemuan 4) Melakukan penataan kembali dokumen KIR SMAN 1 Tambun Selatan 5) Pertemuan pemberian materi oleh dewan tinggi dan alumni atas persetujuan ketua dan anggota 6) Pengadaan jalan sehat dan olah raga
TATA TERRTIB Anggota Organisasi KIR SMAN 1 Tambun Selatan
1. Seragam Organisasi
1.1 Seragam Senior
1.1.1 Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk kegiatan formal meliputi : a. Kemeja putih lengan panjang (memakai badge OSIS dan identitas sekolah serta PIN KIR) b. Celana hitam panjang bagi laki-laki dan rok hitam panjang bagi perempuan c. Dasi Hitam d. Bagi muslimah diwajibkan memakai jilbab putih polos
1.1.2 Pakaian Dinas Lapangan (PDL) untuk kegiatan non formal meliputi : a. Pakaian Dinas Lapangan b. Celana hitam panjang bagi laki-laki dan rok hitam panjang bagi perempuan c. Bagi muslimah diwajibkan memakai jilbab putih polos
1.1.3 Atribut, meliputi : a. Sepatu hitam polos atau dominan hitam bertali hitam atau putih b. Kaus kaki putih polos c. Ikat pinggang hitam polos
1.2 Seragam Junior
1.2.1 Pakaian Seragam Junior (PSJ), meliputi : a. Kaus polos warna biru KIR lengan panjang b. Celana olah raga SMAN 1 Tambun Selatan
1.2.2 Atribut, meliputi : a. Slayer biru b. Kaus kaki putih polos c. Sepatu hitam polos atau dominan hitam bertali hitam atau putih
2. Kewajiban dan Larangan
- Setiap anggota di usahakan wajib datang di setiap pertemuan KIR paling lambat 15 menit sebelum pertemuan dimulai.
- Berseragam sesuai ketentuan organisasi.
- Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
- Menjunjung sikap santun dalam bertutur kata terhadap guru, kakak kelas dan sesama teman.
- Menjunjung sikap sopan dalam berperilaku terhadap guru, kakak kelas dan sesama teman.
- Menjaga nama baik organisasi, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
- Setiap anggota dilarang meninggalkan atau tidak menghadiri pertemuan tanpa izin dari Dewan Disiplin.
- Setiap anggota dilarang untuk menjelek-jelekkan organisasi lain.
- Setiap anggota dilarang mengobrol dan bermain ketika materi pertemuan sedang dibahas.
- Dilarang menggunakan alat komunikasi atau sejenisnya tanpa izin dari Dewan Disiplin dan memberikan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Menjaga dan merawat apotek hidup.
- Semua anggota dilarang melanggar ketentuan Tata Tertib yang telah dibuat.
- Seragam laki-laki tidak diperbolehkan: celana skinny, ketat/dijahit menyempit di bagian bawah kaki celana.
- Tidak diperbolehkan membawa alat-alat yang tidak ada hubungannya dengan organisasi seperti, senjata tajam dan bacaan, gambar, maupun video yang berbau pornografi
3. Sanksi-Sanksi Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang tercantum akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
1) Teguran 2) Penugasan 3) Sidang oleh Dewan Disiplin atau formatur KIR 4) Dikeluarkan
Ditetapkan di : Tambun Selatan Pada tanggal : 20 Oktober 2012
Ketua 2012/2013 Pimpinan Sidang
Ali Akbar Fadlillah Azam Faturahman NIA. 16001 NIA. 14010
Pembina
Dian Rosalina Spt,M.Pd.
|